Sabtu, 24 November 2018

Fungsi Hadits terhadap al-Qur’an

Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan akan selalu terjaga hingga hari kiamat, karena Al-Qur’an pasti sesuai dengan keadaan dimanapun dan kapanpun. Hadits merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat dan hadits juga berfungsi sebagai penguat, penjelas terhadap ayat ayat yang umum, global, mutlak dan bisa juga sebagai dasar penetapan hukum baru yang tidak dijelaskan al-Qur’an. berikut penjelasan fungsi hadits terhadap al-Qur'an menurut beberapa ulama :

Pages from a copy of the Quran dating back to 1284 are displayed at an exhibition in Doha, Qatar, Dec. 2, 2008.

Menurut Mustafa al-Siba’i ada tiga fungsi hadits terhadap al-Qur’an, yaitu :
1. Memperkuat hukum yang terkandung dalam al-qur’an baik yang global maupun yang terperinci.
2. Menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam al-qur’an yakni taqyid terhadap yang mutlak, tafsil terhadap yang mujmal, dan takhsis terhadap yang ‘am. Taqyid : Memberi / memutuskan bahwa hal tsb berasal dari Allah dan tidak mungkin selain Allah.
3. Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an.

Menurut Imam Malik ada lima, yaitu :
1. Bayan Taqrir : Menetapkan dan mengokohkan hukum-hukum al-Qur’an
2. Bayan Tafsir : Menerangkan maksud-maksud ayat
3. Bayan Tafsil : menjelaskan kemujmalan al-qur’an seperti ayat-ayat shalat.
4. Bayan Tabsit : Memanjangkan keterangan terhadap apa yang diringkaskan keterangannya dalam al-Qur’an.
5. Bayan Tasyri’ : Mewujudkan suatu hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an.

Menurut Imam Syafi’i ada 6, yaitu :
1. Bayan Tafsil : Menjelaskan ayat-ayat yang mujmal atau ringkas.
2. Bayan Takhis : Mengkhususkan sesuatu yang umum.
3. Bayan Ta’yin : Menentukan salahsatu makna dari dua atau tiga makna yang mungkin dimaksudkan al-Qur’an.
4. Bayan Tasyri’ : Menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an secara tekstual.
5. Bayan Nasakh : Menentukan ayat yang dinasikh dan ayat yang mansukh dari ayat-ayat al-Qur’an yang tampak bertentangan.
6. Bayan Isyarah : Qiyas.

Menurut Imam Ahmad ibn Hambal ada empat, yaitu :
1. Bayan Ta’kid : Menerangkan apa yang dimaksudkan oleh al-Qur’an apabila hadits itu bersesuaian petunjuknya dengan al-qur’an.
2. Bayan tafsir : Menjelaskan, merinci, bahkan membatasi pengertian lahir dari ayat al-Qur’an yang mujmal, global dan ,usytarak (satu lafal mengandung banyak makna), musykil, khafi (bayan ini meliputi bayan taqyid, tafsil, dan takhsis).
3. Bayan Tasyri’ : Mendatangkan suatu hukum yang didiamkan dalam al-Qur’an yang tidak diterangkan hukumnya dalam al-Qur’an
4. Bayan Takhsis : Menentukan kekhususan suatu ayat yang bersifat umum.

#fungsihadits 
#fungsialquran 
#Hadits 
#Al-qur'an 
#fungsihaditsterhadapAlquran 
#Mustafa al-Siba’i  
#Imam Malik  
#Imam Syafi’i 
#Imam Ahmad ibn Hambal
#tafsirhadits
#haditsqudsi
#haditsshahih
#haditshasan
#haditsarba'in



0 comments:

Posting Komentar