Selasa, 01 Januari 2019

PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI HADITS MARFU'


Hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir nabi, sahabat dan tabi’in. Apabila hadits dilihat dari segi yang menyampaikannya sebagai sandaran terakhir, maka hadits dibagi kepada hadits qudsi, hadits marfu’, hadits mauquf dan hadits maqthu’. Adapun yang dimaksud dengan sandaran terakhir ialah dari siapa hadits tersebut bersumber, apakah dari Allah, Rasul, Sahabat, atau Tabi’in.
Hadits marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi, mulai dari perkataan, perbuatan, dan taqrir baik bersambung sanadnya ataupun atau tidak. Dengan mempelajari hadits marfu’ kita tahu dari mana hadits bersumber, juga kita mengetahui kehujahan hadis tersebut, karena meskipun bersumber dari Nabi, belum tentu kualitas hadis tersebut sahih.
Oleh karena itu, penguasaan tentang hadits inidapat membamtu kita dalam memahami dan membandingkan suatu hadits.
A.    Pengertian Hadits Marfu’
Marfu’ secara etimologis berarti yang diangkat, yang dimajukan, yang di ambil, yang dirangkaikan, dan yang disampaikan. Sedangkan hadits marfu’ secara terminologi para ulama berbeda dalam mendefinisikannya, diantaranya :
·       Sebagian ulama mendefinisikan hadits marfu ialah :
ما أضيف إلى النبيّ صلعم خاصّة من قول او فعل او تقرير سواء كان متّصلا او منقطعا او معضلا
                                                
“Sesuatu yang disandarkan kepada nabi secara khusus, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik sanadnya itu muttashil ( bersambung-sambung tiada putus-putus ), maupun munqathi’ ataupun mu’dhal.”
·       Sebagian ulama lain ada yang mendefinisikan hadits marfu’ sebagai berikut:

الحديث المنقول عن النبيّ صلعم بإسناده و رفعه إليه
Hadits yang dipindahkan dari nabi SAW dengan menyandarkan dan mengangkat (merafa’kan) kepadanya.”
·       Sedangkan Al-Khatib Al-Bagdadi mengatakan bahwasanya hadits marfu’ ialah :
ما اخبر به الصحابيّ عن فعل النبيّ صلعم او قوله
“Hadits yang dikhabarkan oleh sahabat tentang perbuatan nabi SAW ataupun sabdanya”

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa hadits marfu’ adalah berita yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sifat dan persetujuan sekalipun sanadnya tidak bersambung atau terputus, seperti hadits mursal, muttashil, dan munqhati’.
Definisi ini mengecualikan berita yang tidak disandarkan kepada Nabi misalnya yang disandarkan kepada para sahabat yang nantinya disebut hadits mauquf atau disandarkan kepada tabi’in yang disebut dengan hadits maqthu.
Dengan demikian, dapat diambil ketetapan bahwa tiap-tiap hadits marfu’ tidak selamanya bernilai shahih atau hasan, tetapi setiap hadits shahih atau hasan, tentu marfu’ atau dihukumkan marfu’.

B.     Kriteria hadits marfu
cirri-ciri hadits marfu’ diantanya :
1)      kalau diriwayatkan satu hadits dari seorang sahabat, tetapi tabi’in yang menceritakan daripadanya berkata :
a.       يرفعه , artinya : ia merafa’kannya (kepada nabi SAW)
b.      ينميه , artinya : ia meriwayatkannya (kepada nabi SAW)
c.       يرويه , artinya : ia meriwayatkannya (dari nabi SAW)
d.      يبلغ به , artinya : ia menyampaikannya (kepada nabi SAW)
e.       رواية , artinya : dengan meriwayatkan (sampai nabi SAW)
Maka semua lafadz itu menunjukan bahwa hadits atau riwayatnya menjadi marfu’.
2)      Jika seorang sahabat berkata :
a.       مضت السنّة , artinya : telah lalu perjalanan,
b.      من السنّة , artinya : menurut perjalanan,
c.       كنّا نفعل كذا في عهد النبيّ صلعم , artinya kami berbuat demikian di zaman nabi,
d.      كنّا نفعل كذا و النبيّ صلعم حيّ , artinya kami berbuat demikian, padahal rasulullah masih hidup
3)      Kalau diakhir sanadnya ada ungkapan مرفوعا .
4)      Hal sahabat menafsirkan Qur’an, termasuk juga dalam bahsan marfu’. Ucapan seorang shahabi tentang Qur’an itu ada tiga macam, yakni :
a.       Dari segi asbab al-nuzul
b.      Keterangan sahabat yang berhubungan dengan hal bukan dari ijtihad atau fikiran
c.       Penafsiran seorang sahabat yang bisa didapati dengan jala ijtihad dan fikiran.

C.     Pembagian Haditsi Marfu’
Secara garis besar hadits marfu’ dibagi ke dalam dua bagian yakni :
Ø  Sharih / Haqiqy
Ø  Hukmy
1.      Hadits Marfu’ Sharih
Hadits marfu sharih (tegas) adalah hadits yang tegas-tegas dikatakan oleh serang sahabat bahwa hadits tersebut didengar atau dilihat dan atau disetujui dari Rasulullah SAW. Hadits marfu’ sharih dibagi kedalam 3 bagian. Yakni :
a.       Hadits Marfu’ Qawly Haqiqy
Hadits yang disandarkan kepada nabi SAW berupa sabda beliau, yakni dalam bentuk beritanya dengan tegas dinyatakan bahwa nabi telah bersabda. Contohnya :
عن عمر بن الخطّاب رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله ص.م يقول : لا يقبل الله صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول . رواه مسلم
“Dari Umar bin Khattab ra. Berkata : Saya telah telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “ Allah tidak menerima shalat dari seorang yang tidak dalam keadaan suci dan tidak menerima sadaqah dari tipu daya” (riwayat Muslim)”
b.      Hadits Marfu’ Fi’ly Haqiqy
Yakni hadits marfu’ yang dengan tegas menjelaskan perbuatan Rasulullah SAW. Contohnya :
عن عائشة رضي الله عنها كان النبيّ ص.م يصبح جنبا ثمّ يغتسل ثمّ يغدو إلى الصلاة فأسمع قراءته ويصوم. رواه احمد

“Dari Aisyah ra berkata “ Nabi SAW pada waktu subuh masih dalam keadaan hadats junub. Kemudian beliau mandi janabah dan pergi shalat subuh. Saya mendengar bacaan beliau dan beliau pada waktu itu dalam keadaan puasa
c.       Hadits Marfu’taqriry Haqiqy
Yakni hadits marfu’ yang menjelaskan tentang perbuatan sahabat yang dilakukan di hadapan Rasulullah SAW dengan tidak memperoleh reaksi dari beliau, baik dengan menyetujuinya ataupun mencegahnya.
قال ابن عبّاس رضي الله عنه : كنّا نصلّى ركعتين بعد غروب الشمس وكان رسول الله ص.م يرانا ولم  يأمرنا ولم ينهانا
“Ibnu Abbas ra. Berkata : “kami shalat  2 rakaat setelah terbenam matahari, sedang Rasulullah SAW melihat kami dan beliau tidak memerintahkan kepada kami atau mencegahnya”.
2.      Hadits Marfu’ Hukmy
Hadits yang isinya tidak terang menunjukan kepada marfu’ tetapi dihukumkan marfu’ karena bersandar kepada beberapa tanda (qarinah ). Sebagaimana hadits marfu’ haqiqy, hadits marfu’ hukmy pun dibagi kepada tiga bagian, yakni :
a.       Hadits Marfu’ Qawly Hukmy
Yakni hadits yang tidak secara tegas disandarkan kepada Nabi tentang sabdanya, tetapi kerafha’annya dapat diketahui karena adanya qarinah (hubungan keterangan) yang lain, bahwa berita itu berasal dari nabi SAW. Contoh :
عن انس رضي الله عنه : أمر بلال أن يشفع الأذان ويوتر الإقامة. متّفق عليه
“Dari Anas ra. : Bilal telah diperintahkan untuk mengucapkan lafadz-lafadz pada axan secara genap dan pada iqamah secara ganjil.”
b.      Hadits Marfu’ Fi’ly Hukmy
Hadits fi’ly yang tidak disandarkan kepada nabi SAW. Contoh :
قال ابن عمر رضي الله عنهما كنّا نتوضّأ نحن و النساء على عهد رسول الله ص.م من إناء واحد .رواه ابوا داود
Ibnu Umar ra. Berkata : “ Kami pada zaman ralulullah SAW bewudhu bersama kaum wanita di bejan yang satu. (riwayat abu dawud)
c.       Hadits Marfu’ Taqriry Hukmy
Yakni hadits yang berisi suatu berita yang berasal dari sahabat, kemudian diikuti dengan kata-kata : sunnatu abi qasim, atau sunnatu nabiyyina, atau minas sunnah, atau kata-kata yang semacamnya. Contoh:
عن عقبة بن عامر الجهنى رضي الله عنه أنّه قدم عمر بن الخمطّاب من مصر فقال : منذكم لم تنزع خفّيك ؟ قال من الجمعة إلى الجمعة قال أصبت السنّة.

Dari Uqbah bin Amir Al-Juhany ra, bahwasanya dia menghadap ke Umar bin Khattab, setelah dia bepergian dari Mesir. Maka Umar bertanya kepadanya: “ sejak kapan kamu tidak melepaskan sepatu khufmu ?” Uqbah menjawab : “ Sejak jum’at sampai hari jum’at”. Umar berkata: “ Kamu sesuai dengan sunnah”


D.    Kehujjahan hadits marfu
Hadits marfu yang shahih dan hasan dapat dijadikan hujjah, sedangkan hadits marfu yang dha’if boleh dijadikan hujjah hanya untuk menerangkan fadha’ilil ‘amal.


Daftar pustaka :
Drs. M. Syuhudi Ismail, Pengantar ilmu hadits


0 comments:

Posting Komentar