Kamis, 03 Januari 2019

Definisi Dan Contoh Hadits Maqthu'


Dalam perkambangan hadits, sahabat dan tabi’in memiliki urgensi besar dalam kaitannya dengan hadits. Karena sahabat dan tabi’in mendapat posisi penting dan status intelektual terhormat khususnya dalam menjaga sunah. Tidak hanya itu saja, sama-sama diketahui bahwa yang sangat sering berinteraksi dengan Rasulullah adalah para sahabat. Dan tabi’in merupakan kelompok orang yang berada setelah masa sahabat dan sangat sering juga berinteraksi dengan sahabat sebagai pemerhati Rasulullah. Oleh karena itu, perlu mengkaji sahabat dan tabi’in termasuk juga apa yang mereka katakan dan lakukan.
            Kemudian sahabat merupakan pemerhati segala hal yang dilakukan Rasulullah, begitu juga tabi’in yang pada masa mereka sangat sering berinteraksi dan berkomunikasi dengan para sahabat.
            Hadits maqthu’ adalah satu hal yang penting dikaji karena bersandarkan pada perkataan dan perbuatan para tabi’in. Maka dengan mempelajari dan memahami hadits maqthu’, dapat diketahui apakah hadits ini dapat dijadikan hujjah atau tidak.
A.   Defenisi Hadits Maqthu’
Secara bahasa atau etimologi:         
Berasal dari kata “Qatha’a” yang berarti terpotong atau terputus lawan dari “washala” yang berarti bersambung. Kata terputus berarti tidak sampai kepada Nabi SAW, hanya sampai kepada tabi’in.
Secara istilah atau terminologi:
ما أضيف إلى التابعي أو من دونه من قول أو فعل
Apa-apa yang disandarkan kepada tabi’in dan selainnya dari perkataan dan perbuatan.
ما روي عن التابعين موقوفا عليهم من أقوالهم و أفعالهم
Sesuatu yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepada mereka, baik berupa ucapan maupun perbuatan mereka.
الحديث المقطوع هو ما أضيف إلى التابعى
Hadits maqthu’ adalah hadits yang disandarkan kepada tabi’in.
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa hadits maqthu’ adalah hadits yang diriwayatkan dan disandarkan kepada tabi’in dan lainnya, baik secara perkataan atau perbuatan mereka dan hadits ini sanadnya tidak sampai pada Rasulullah SAW.

B.   Pembagian Hadits Maqthu’
1.      Maqthu’ Qauliy (مقطوع القولي) yang berasal dari perkataan tabi’in.
 مثال : قول الحسن البصري فى الصلاة خلف المبتدع : ”صل و عليه بدعته
Artinya: Perkataan Hasan Al-Bashri tentang shalat di belakang ahli bid’ah: “shalatlah dan bid’ahnya atasnya”. (HR. Bukhari).
2.      Maqthu’ fi’liy (مقطوع الفعلي) yang berasal dari perbuatan tabi’in.
مثال : قول ابراهيم بن محمد بن المنتشر ” كان مسروق يرخي الستر بينه و بين أهله و يقبل على صلاته و يخليهم و دنياهم“.
Artinya: (dalam bentuk perkataan) sebagaimana perkataan ibrahim bin muhammad bin Al-Muntasyir: masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan menghadapi shalatnya, dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”.( Hilyatul Auliyaa).

C.   Persamaan dan Perbedaan Hadits Maqthu’ dengan lainnya.
Dalam masalah persamaan antara hadits maqthu’ dengan yang lainnya yaitu, beberapa ulama yang mengatakan hadits maqthu’ padahal yang dimaksudkan adalah hadits munqthi’. Hal ini seperti yang dilakukan oleh ahli hadits seperti Imam asy-Syafi’i dan ath-Thabrani rahimahumallah menggunakan kata al-Maqthu’ padahal yang mereka maksudkan adalah, al-Munqathi’, yaitu yang tidak tersambung sanadnya. Dan ini adalah istilah (penamaan) yang tidak masyhur. Dan Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam hal ini diberi toleransi, karena beliau mengatakan hal itu sebelum dipatenkan istilah-istilah tersebut. Adapun imam ath-Thabrani rahimahullah, maka penyebutannya tersebut adalah dianggap sebagai sikap longgar dalam istilah.
Sedangkan perbedaannya dengan hadits munqathi’ bagi ahli hadits yang membedakannya yaitu, antara Hadits Maqthu’ dan Munqathi’ adalah bahwasannya Al-Maqthu’ adalah bagian dari sifat matan, sedangkan Al-Munqathi’ bagian dari sifat sanad. Hadits yang Maqthu’ itu merupakan perkataan tabi’in atau orang yang di bawahnya, dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepada tabi’in yang mengatakannya atau mungkin juga terputus sanadnya. Sedangkan Munqathi’ sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan atau untuk lebih jelasnya hadits munqathi’ adalah hadits yang berasal dari Rasulullah tapi sanadnya tidak sampai kepada Rasulullah dan hal inilah yang menyebabkan hadits ini dha’if. Dalam hadits munqathi’ yang dibicarakan adalah sanadnya, sedangkan dalam hadits maqthu’ yang dibicarakan adalah matannya.

D.   Kehujjahan Hadits Maqthu’
Hadits maqthu’ sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah dalam hukum syara’, karena berasal dari perkataan seorang muslim yang bukan merupakan perkataan dari Rasulullah maupun Allah SWT. Tetapi, jika ada bukti kuat yang menyatakan kemarfu’annya dan mengangkat derajat hadits tersebut, maka hadits tersebut dihukumi marfu’ mursal. Yaitu hadits dha’if yang sanadnya terputus pada bagian sahabat.


Referensi :
Modul Ilmu Hadits, Anto Makmu, Lc

0 comments:

Posting Komentar