Dalam Islam yang menjadi sumber hukum atau rujukan utama dalam penentuan hukum ada empat, pertama al-Qur'an, kedua hadits, ketiga ijma, dan yang terakhir qiyas. dalam pembahasan kali ini akan menjelaskan tentang hadits sebagai sumber hukum dalam islam.
picture from wall.alphacoders.com |
A. Definisi Hadits
Menurut bahasa hadits mempunyai beberapa arti
:
1. Jadid = yang baru. Jama’nya (hidats, hudast, hudust)
2. Qarib = yang dekat, yang belum lama lagi terjadi,
seperti dalam perkataan “haditsul ahdi bi’l-islam” = orang yang baru
memeluk islam Jama’nya (hidats, hudast, hudust)
3. Khabar = berita, yakni sesuatu yang dibicarakan dan
dipindahkan dari seseorang kepada seseorang.
Hadits menurut istilah adalah segala sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada sahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan,
perbuatan, taqrir, maupun sifat.
B. Definisi Sunnah
Sunnah menurut bahasa adalah jalan yang
dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuatu tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai
sunnah walaupun tidak baik. Jama’nya sunan
Sementara menurut istilah, sunnah adalah
segala yang dinukilkan dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
berupa taqrir, pengajaran, sifat, perilaku, perjalanan hidup dari sebeum
diangkat menjadi Nabi maupun sesudahnya.
Berdasarkan definisi hadits dan sunnah diatas,
sunnah lebih umum daripada hadits. Bisa disebutkan juga setiap hadits pasti
sunnah, tapi tidak setiap sunnah itu hadits.
C. Hadits Sebagai Sumber Hukum
Semua ulama dari berbagai mahzab sepakat bahwa
kedudukan hadits atau sunnah baik secara struktural maupun fungsional sebagai
sumber teks keagamaan fundamental (asli) dan ia menjadi otoritas kedua
setelah al-Qur’an.
Penempatan urutan sumber pokok ajaran dalam
beberapa literatur tidak seragam. Mayoritas menyebutkan bahwa hadits itu adalah
sumber ajaran pokok setelah Al-Qur’an, ada juga yang menyebutkan sumber ajaran
disamping (sejajar) al-Qur’an. Ini di tinjau dari interaksinya dengan al-Qur’an
sebagai sumber ajaran pertama. Namun mayoritas ulama sependapat bahwa al-Qur’an
sebagai sumber hukum pertama, sedangkan hadits sebagai sumber hukum kedua.
Hadits digunakan untuk memodifikasi berbagai rumusan bahwa dalam berbagai
aspek, tidak saja pada tingkat ibadah ritual, tapi juga pada tingkat sosial
kemasyarakatan bahkan disandingkan juga
dengan ilmu pengetahuan.
Menurut As-Syatibi ada tiga argumentasi untuk
ini, yaitu :
1. Hadits merupakan penjabaran dari al-Qur’an.
Secara rasional hadits sebagai bayan harus menempati posisi lebih rendah dari
yang dijabarkan (mubayyan) yakni al-Qur’an. Artinya apabila mubayyan tidak ada,
maka hadits sebagai bayan tidak diperlukan akan tetapi jika bayyan tidak ada
maka mubayyan tidak hilang.
2. Al-Qur’an bersifat qat’iy al-subut, sedangkan
hadits bersifat zanniy al-subut. Artinya al-Qur’an yang qat’iy harus menempati
posisi lebih utama dari pada hadits yang zanniy.
3. Secara tekstual terdapat ritual yang
menunjukkan kedudukan hadits setelah al-Qur’an. Seperti hadits pengutusan Muaz
Ibn Jabal menjadi hakim di Yaman.
Imam Malik menyatakan bahwa hadits itu laksana
bahtera Nabi Nuh as, siapa saja yang menaikinya ia akan selamat dan siapa yang
tidak ikut menaikinya ia akan tenggelam.
Imam Ahmad menyatakan bahwa barang siapa
menolak hadits Rasulullah Saw, ia berada di tepi batas kehancuran.
اتر علل الحيت في اخلاف لفقهاء.
ان القران الكريم نقل الينا نقلا متواترا فهو
قطعي الثبوت بلا شك (1), أما خبر الآ حاد فهو ظني الثبوت علي الصحيح المختار (2), فخبر
الآ حاد مهما قوي سنده و اشتهر رجاله فهو لا يقاوم النص القر آني من حيث الثبوت,
وعليه فخبر الآحاد ظني لاحتمال الخطأ في أحاديث الثقات
Inkar Al-Sunnah
Inkar merupakan masdar dari kata “انكر – ينكر : النكارا = الجهو” yang berarti al-Juhd
(Sungguh-sungguh). Jadi inkar as-sunnah adalah “mengingkari sunnah”. Menyatakan,
memberi argumentasi dan mempertahankan argumennya.
Posisi hadits sebagai sumber ajaran islam
dalam sejarah selain mendapat ujian dengan kemunculan hadits palsu, juga telah
dihadapkan kepada suatu tantangan munculnya kelompok yang menolak seluruh atau
sebagian sumber ajaran Islam.
Kelompok yang menolak sunnah pertama kali
ditemukan informasinya melalui tulisan Imam Syafi’i yang ia kelompokkan dalam
tiga golongan dengan tiga sikap yang berbeda, antara lain :
1. Mereka yang menolak hadits secara keseluruhan
:
Argumen : “Al-Qur’an ansich; Al-Qur’an telah membuat segala sesuatu yang
dibutuhkan umat, hadits tidak dapat dijamin bersih dari kekeliruan, kesalahan
dan kedustaan.
2. Menolak hadits kecuali hadits yang ditemukan
nashnya di dalam al-Qur’an, argumennya sama dengan kelompok pertama.
3. Mereka yang menolak hadits ahad dan hanya
menerima hadits mutawwatir.
Argumen : Hadits ahad bersifat zanni al-wurud yang tidak diyakini
kebenarannya benar-benar berasal dari Rasul. Bagi kelompok ini urusan agama
harus didasarkan pada dalil yang qat’iy.
Referensi :
Ulumul hadits
#Hadis
#al-Qur'an
#sumberhukum
#As-Syatibi
#as-syatibi
#sunnah
#islam
#madzhab
#inkarsunnah
#Hadis
#al-Qur'an
#sumberhukum
#As-Syatibi
#as-syatibi
#sunnah
#islam
#madzhab
#inkarsunnah
0 comments:
Posting Komentar